Cari Blog Ini

Jumat, 12 April 2013



Ratusan warga Desa Sukadana bersama ormas Islam gabungan menyegel paksa sarana peribadatan Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Desa Sukadana Kecamatan Campaka Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Jumat 12 April 2013. Penyegelan dilakukan bersama pihak Bakorpakem Kabupaten Cianjur setelah melakukan kesepakatan bersama dalam audensi di aula kecamatan setempat.

Pihak Bakorpakem mengabulkan permintaan massa terkait penyegelan sarana peribadatan JAI sebagai antisipasi adanya tindak anarkis dari para pendemo. Namun, tuntutan masa untuk membubarkan JAI tidak bisa dikabulkan dengan dalih membubarkan JAI adalah kewenangan presiden bukan pihak bakorpakem atau pun bupati.

"Setelah melakukan negosiasi bersama warga, kami sepakat untuk melakukan penyegelan sementara sarana ibadah jamaah Ahmadiyah, sebelum ada keputusan dari Presiden untuk pembubaran," papar anggota Bakorpakem Kabupaten Cianjur H Cepi Jaurahudin di Cianjur, Jumat 12 April 2013.


Cepi menjelaskan, pembubaran JAI hanya kewenangan pemerintah pusat atau Presiden. Namun, pihak Bakorpakem sudah melakukan pembukuan terkait pembubaran JAI, dan tinggal diimplementasikan. "Bukannya kami juga tidak ingin membubarkan mereka, tetapi kewenangan itu ada di Presiden," jelasnya.

Jadi untuk sementara, tambah dia, pihaknya saat ini hanya bisa mengabulkan permintaan para warga dan gabungan Ormas Islam ini untuk dilakukan penyegelan sarana peribadatan JAI. "Karena itu juga untuk mengantisipasi adanya tindak anarkis yang dilakukan oleh warga," kata dia.


Ada tiga mesjid dan dua madrasah serta satu bangunan ruko milik JAI yang disegel sebagai bentuk pemberhentian sementara, hingga menunggu adanya keputusan Presiden terkait pembubaran JAI. "Kami berharap setelah dilakukan penyegelan ini, tidak ada lagi kegitan yang dilakukan JAI. Setelah itu, harus dilakukan pembubaran terhadap JAI," ujar Ustad Denny, koordinator aksi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar