Cari Blog Ini

Sabtu, 06 April 2013

Ahmadiyah Mosque :(

Aparat yang tak ber etika....

TEMPO.COJakarta - Penyerangan terhadap jemaat ahmadiyah seakan tidak pernah berhenti. Sejak 2002, hampir setiap tahun ada saja perusakan serta penyegelan masjid milik jemaah Ahmadiyah. Umumnya dilakukan oleh warga di sekitar masjid yang merasa terganggu dengan kehadiran jemaah Ahmadiyah. Ahmadiyah dianggap tidak sesuai dengan ajaran Islam yang mereka anut.

Penyegelan dan pelarangan pembangunan Masjid Al Misbah milik jemaah Ahmadiyah di Jalan Pangrango Terusan, Kelurahan Jatibening, Pondokgede, Kota Bekasi, pada 4 April 2013 menambah panjang rentetan kekerasan terhadap jemaah Ahmadiyah.

September 2002
Massa merusak tempat ibadah, rumah, serta aset lain milik jemaah Ahmadiyah di daerah Pancor, Lombok Timur. Jemaah Ahmadiyah sempat diungsikan ke Aula Mapolres dan Kodim Lombok Timur serta kini telah dievakuasi sementara ke Kota Mataram.

20 Oktober 2004
Kelompok orang tak dikenal merusak Musala At-Takwa di Dusun I dan Al-Hidayah di Dusun IV milik jemaah Ahmadiyah di Desa Manislor, Jalaksana, Kuningan, Jawa Barat.

20 September 2005
Massa menyerbu perkampungan Ahmadiyah di Neglasari, Sukadana, Campaka, Cianjur, Jawa Barat. Sedikitnya 70 rumah, 3 masjid, 1 gudang, dan 1 mobil milik jemaah Ahmadiyah rusak berat. Lembaga Bantuan Hukum Ahmadiyah Cianjur menaksir kerugian akibat aksi di kawasan perkebunan teh PTPN VIII Penyairan itu mencapai ratusan juta rupiah. Rupandi, kuasa hukum Ahmadiyah, menyebutkan massa juga menjarah barang-barang warga senilai Rp 100 juta.

Tersangka : 12 orang warga setempat yang diduga berlatar belakang santri dan tukang ojek

27 April 2008
Massa merusak masjid dan madrasah milik jemaah Ahmadiyah di Parakan Salak, Sukabumi, Jawa Barat.

Tersangka : 10 orang tersangka tidak ditahan karena mendapat jaminan dari ulama dan tokoh masyarakat Kecamatan Parakan Salak.

2 Juni 2009
Dua orang tak dikenal mencoba membakar Masjid Al-Hidayah milik jemaah Ahmadiyah di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Api hanya membakar gudang di lantai dua. Tak ada korban jiwa dalam kejadian ini.

14 Juli 2010
Massa Gerakan Rakyat Anti Ahmadiyah melakukan penyegelan beberapa kantor Pemda di Garut dan melakukan penyisiran. Menurut mereka, sebanyak 10 persen dari jumlah pegawai negeri di Garut merupakan pengikut Ahmadiyah dan menduduki jabatan strategis.

29 Juli 2010
Ribuan ormas perang batu dengan jemaah Ahmadiyah di Desa Manis Lor, Kecamatan Jalaksana, Kabupaten Kuningan. Kejadian berlangsung setelah aparat kepolisian berhasil menghalau ribuan ormas yang berniat mengusir jemaah Ahmadiyah. Aksi ini merupakan kelanjutan dari tindakan Satpol PP yang akhirnya berhasil menyegel 1 masjid dan 7 musala milik Ahmadiyah setelah sebelumnya Satpol PP dihadang warga Ahmadiyah.

10 Agustus 2010
Massa Front Pembela Islam dan Gerakan Umat Islam Bersatu (GUIB) merusak paksa papan nama jemaah Ahmadiyah yang terpasang di Masjid An-Nur, Jalan Bubutan, Gang 1 No 2 Surabaya. Sebelum melakkukan perusakan, mereka melakukan konvoi yang kemudian dikawal polisi.

1 Oktober 2010
Enam bangunan milik jemaah Ahmadiyah di Desa Kampung Cisalada, Desa Ciampea Udik, Kecamatan Ciampea, Bogor, dibakar warga sekitar. Bangunan adalah masjid, surau, madrasah, serta rumah. Kerusuhan ini sudah tiga kali sejak tahun 2008. Pada tahun 2007, keluar Surat Keputusan Bersama tingkat Kec. Ciampea yang diteken camat, Majelis Ulama Indonesia, Kantor Urusan Agama, yang menyatakan tidak boleh ada aktivitas jemaah Ahmadiyah.

Surat itu diperkuat dengan SKB tingkat Kab. Bogor yang ditandatangani bupati, komandan kodim, dan unsur Muspida lainnya.

4 Oktober 2010
Penghentian aktivitas jemaah Ahmadiyah di Kecamatan Tampan, Pekanbaru, oleh Pemkot

11 Oktober 2010
Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat, melarang jemaaah Ahmadiyah beribadah di wilayahnya. Hal itu diungkapkan setelah pertemuan antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bersama bersama Badan Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan.

29 Oktober 2010
FPI beserta ormas se-kabupaten Ciamis berupaya menyegel masjid Ahmadiyah di Jalan Gayam, Ciamis. Rencana penyegelan gagal setelah aparat kepolisian menjaga ketat lokasi masjid.

5 November 2010
Massa dari Perguruan Tinggi Dakwah Islam Tanjung Priok menuntut penyegelan Masjid Nuruddin, Jln Kebon Bawang X, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Menurut mereka, masjid tersebut digunakan oleh jemaah Ahmadiyah. Sementara pengurus Masjid Nuruddin membantah masjid tersebut eksklusif untuk jemaah Ahmadiyah. "Masjid ini terbuka untuk umum," kata pengurus masjid bernama Wahyu Hendro.

26 November 2010
Puluhan rumah dan satu rumah milik warga Ahmadiyah dibakar di Dusun Ketapang, Lombok Barat.
Perusakan dilakukan warga yang tidak ingin desanya ditinggali Ahmadiyah. Akhirnya Bupati Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, Zaini Arony, memerintahkan warga Ahmadiyah agar jangan tinggal di Dusun Ketapang guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

3 Desember 2010
Lewat tengah malam, pukul 00.37 WIB sekelompok orang bersepeda motor menyerang dan merusak sebuah masjid Ahmadiyah di di Jalan Ciputat Raya. Tidak ada korban hanya kerusakan menimpa masjid.

8 Desember 2010
Hasil rapat koordinasi antara pemerintah kota Tasikmalaya beserta sejumlah pimpinan lembaga Pemerintahan kota Tasikmalaya memutuskan untuk menutup sejumlah sarana milik Ahmadiyah di kota Tasikmalaya. Menurut pihak Ahmadiyah aktivitas yang mereka lakukan tidak melanggar point-point keputusan bersama yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Mereka beranggapan hanya melaksanakan aktifitas kewajian sebagai muslim. Akibatnya terdapat belasan jemaah Ahmadiyah yang terkurung Panti Asuhan Hasanah Kautsar yang disegel pemerintah kota Tasikmalaya.

10 Desember 2010
Tidak kurang dari seribu santri di Sukabumi, Jawa Barat membongkar masjid Ahmadiyah di Kampung Panjalu Desa Warnasari Kecamatan Sukabumi Kabupaten Sukabumi. Pembongkaran dilakukan setelah keluar putusan Mahkamah Agung yang menguatkan keputusan Pengadilan Negeri Cibadak Sukabumi yang menyatakan masjid tersebut bukan milik jamaah Ahmadiyah, melainkan milik warga sekitar.

27 Desember 2010
Madrasah Al Mahmud milik ahmadiyah di Kampung Rawa Ekek Desa Sukadana Kecamatan Campaka Kabupaten Cianjur, dibakar orang tak dikenal. Seminggu sebelumnya sebuah musola juga dibakar. Selama ini madrasah dipergunakan jamaah Ahmadiyah setempat untuk kegiatan pendidikan keagamaan.


28 Januari 2011
Masjid An-Nushrat milik Ahmadiyah di Makassar diserbu anggota FPI. Saat itu sedang terjadi pertemuan antara pemuka Ahmadiyah Sulawese Selatan. Penyerbuan gagal karena hanya sampai di pagar.

29 Januari 2011
Massa kembali mendatangi Masjid An-Nushrat. Akhirnya polisi mengungsikan warga Ahmadiyah yang di dalam masjid. Sementara massa penyerbu merusak papan nama dan perabot masjid.

6 Februari 2011
Massa menyerang warga Ahmadiyah Cikeusik, Pandeglang. Tiga anggota Ahmadiyah meninggal. Sementara rumah milik Ahmadiyah hancur dirusak massa.

4 April 2011
Masjid Al-Mubarok milik Ahmadiyah di Kampung Sindang Barang, Kelurahan Sindang Barang Kecamatan Bogor Barat disegel oleh Pemkot Bogor. Tindakan penyegelan setelah sebelumnya ratusan massa memprotes keberadaan masjid Ahmadiyah.

11 Maret 2011
Massa dari Gerakan Reformis Islam (Garis) menduduki Masjid Al Ghofur milik Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) Cianjur. Tindakan ini menurut GARIS karena Ahmadiyah Cianjur tetap melakukan aktifitasnya.

13 Maret 2011
Masjid Ahmadiyah di Kampung Cisaar Desa Cipeuyeum Kecamatan Haurwangi Kabupaten Cianjur diserbu massa. Akibatnya bangunan rusak. Massa juga membakar kitab dan buku Ahmadiyah. Penyebuan ini menurut pelaku karena menuduh penganut Ahmadiyah dianggap menyebarkan ajarannya.

30 Maret 2011
Rumah milik tokoh Ahmadiyah di Kampung Tolenjeng, Desa Sukagalih, Kecamatan Sukaratu, Kabupaten Tasikmalaya, dirusak orang tak dikenal. Perusakan terjadi pukul 23.00 dilakukan dengan melempari rumah dengan batu. Satu orang terluka akibat terkena lemparan batu. Sementara puluhan penganut Ahmadiyah di daerah tersebut lari mengungsi.

27 Mei 2011
Massa FPI gagal menurunkan atribut Masjid Ahmadiyah, di Jalan Anuang Nomor 112, Makassar. Aksi FPI berhasil digagalkan kepolisiaan yang menjaga masjid.


17 Februari 2012
Masjid Nurhidayah milik jemaah Ahmadiyah di Jalan Raya Ciranjang Kampung Cisaat RT 01/08 Desa Cipeuyeum Kecamatan Haurwangi Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, dirusak warga. Kuat dugaan motif perusakan didasari kekesalan warga terhadap jemaah Ahmadiyah yang masih beraktivitas meski sudah ada kesepakatan untuk menghentikan segala aktivitasnya.

Aksi pengrusakan berlangsung sekitar pukul 09.00 WIB. Secara spontan warga meruntuhkan dinding benteng bagian belakang masjid. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian itu. Bangunan masjid mengalami rusak berat. 

20 April 2012
Perusakan masjid Ahmadiyah di Kampung Babakan Sindang, Desa Cipakat, Kecamatan Singaparna, Tasikmalaya. Kasus bermula saat puluhan warga Desa Cipakat mendatangi masjid itu untuk menyerahkan surat pernyataan kepada pengurus masjid itu untuk menghentikan kegiatannya.
Insiden penyerangan masjid Ahmadiyah ini terjadi sekitar pukul 09.30. Sekitar 80 orang berkumpul di halaman depan masjid jemaat Ahmadiyah di Cipakat. Mereka adalah warga dari Rukun Warga (RW) 01, RW 02, RW 08, dan RW 11 desa Cipakat. Warga mendatangi masjid menyerahkan surat pernyataan warga kepada pengurus Ahmadiyah setempat.

25 Oktober 2012
Massa Front Pembela Islam (FPI) Bandung Raya menggeruduk Masjid An-Nasir di Kecamatan Astana Anyar itu sekitar pukul 21.00 WIB. Mereka menuntut perwakilan Ahmadiyah menandatangani perjanjian untuk tidak menunaikan salat Idul Adha dan tidak memotong hewan kurban.

Tuntutan ditolak, Laskar FPI Bandung Raya merusak kaca jendela salah satu kantor di bagian depan An-Nasir hingga porak-poranda. Kepolisian Resor Kota Besar Bandung menahan M. Asep Abdurahman alias Utep sejak Sabtu malam lalu, tanggal 27 Oktober 2012, seiring penetapannya sebagai tersangka perusakan Masjid Ahmadiyah, An-Nasir 1948, Jalan Haji Sapari, Kota Bandung.





14 Februari 2013
Pemerintah Kota Bekasi kembali memberikan teguran kepada jemaah Ahmadiyah yang melakukan kegiatan ibadah di Masjid Al Misbah, Jalan Terusan Pangrango Nomor 44 RT 01 RW 04, Kelurahan Jatibening Baru, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Kamis, 14 Februari 2013.

Teguran dilakukan dengan memasang papan pengumuman tertulis "Larangan Aktivitas Jemaat Ahmadiyah di Kota Bekasi, Berdasarkan Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri, Tahun 2008".

8 Maret 2013
Masjid Al-Misbah milik jemaah Ahmadiyah di Jalan Terusan Pangrango Nomor 44, Jatibening Baru, Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat kembali disegel. Jemaah berusaha mempertahankan gerbang utama untuk masuk ke dalam lingkungan masjid, agar tidak digembok petugas. Namun, karena kalah jumlah, jemaah Ahmadiyah akhirnya merelakan gerbang tersebut digembok.

19 Maret 2013
Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat, menghentikan paksa pembangunan masjid Ahmadiyah di Kampung Cipeucang, Desa/Kecamatan Sukawening. Penghentian dilakukan langsung oleh unsur musyawarah pimpinan kecamatan (muspika) setempat, seperti camat, kapolsek, dan danramil. Alasan penghentian pembangunan itu, Haerudin melanjutkan, karena meresahkan warga setempat. Penolakan warga itu terungkap pada pertemuan antara pemerintah desa dan unsur musyawarah pimpinan kecamatan di aula kantor desa setempat, Senin kemarin, tanggal 18 Maret 2013.

4 April 2013
Pemerintah Kota Bekasi kembali menyegel secara permanen Masjid Al Misbah di Jalan Pangrango Terusan, Kelurahan Jatibening, Pondokgede, Kota Bekasi. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi Yayan Yuliana mengatakan, tindakan penyegelan secara permanen sebagai antisipasi jemaah Ahmadiyah beraktivitas di bangunan itu. Simak

DRIYANDONO, EVAN | PDAT

Tidak ada komentar:

Posting Komentar